Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo akan melaksanakan Kegiatan Bina Program Pelayanan dan Sinkronisasi Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Wilayah Kecamatan. Adapun Dokumen yang akan dilayanai pada kegiatan tersebut, hanya dibatasi bagi para Pemohon yang Baru berupa :
1. Perekaman KTP-Elektronik
2. Akta Kelahiran
3. Akta Kematian
4. Kartu Keluarga
Khusus untuk perbaikan Data, Perubahan Data, serta Pembetulan Dokumen Kependudukan yang pernah terbit tidak dapat kami layani pada kegiatan tersebut, namun akan dilayani di Kantor Dinas Kependudukn dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo.