VIDEO INFORMASI

FAQ / tanya Jawab

Satu Data Kependudukan

Bayi Lahir Luar Domisi

Cetakan Dokumen

Akta Lahir untuk Anak Adopsi

Akta Lahir Hilang

T : Bagaimana cara mengganti KTP/KK hilang atau rusak?
J : Menyediakan surat kehilangan dari kepolisian, membawa kartu keluarga/KTP rusak ke kantor capil / ke petugas registrasi desa/kelurahan 
T : Bagaimana cara pencatatan kematian terhadap penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan?
J : 1. Menyediakan surat kematian dari desa dengan menyantumkan identitas penduduk yang telah meninggal dan menyertakan identitas 2 saksi. 

2. Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat(4) UU nomor 24 tahun 2013)

T : Apa saja persyaratan untuk mengajukan pindah antar kab/kota
J : 1. Menyediakan KTP dan KK asli

2. Mengisi F1.03 (formulir untuk mengajukan pindah)

T : Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan capil dibuka?

J : Pelayanan dibuka dari hari Senin - Jumat, registrasi/permintaan nomor antrian dibuka dari pukul 08.00 - 15.00 WITA

T : Apakah dokumen masih perlu di legalisir?

J : Untuk dokumen Kartu Keluarga yang sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik/barcode dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan Legalisir. Sebagaimana Permendagri Nomor 104 tahun 2019 dalam pasal 19 ayat (6).

T : NIK dianggap tidak valid /  tidak terbaca di sistem semua bank, instansi BPJS, Dinsos, Dapodik Sekolah, dll. 
Apa yang harus saya lakukan?  

J : NIK/nomor KTP perlu kosolidasi di sistem SIAK capil. masyarakat pemohon bisa menghubungi WA layanan konsolidasi, dengan menuliskan permaslahan dan menyertakan Foto dokumen KK/KTP. 

Klik tombol berikut untuk menghubungi layanan konsolidasi capil.

Layanan Konsolidasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top